Sabtu, 14 Mei 2016

Bukti Fisik UUD pasal 29 ayat 1

Pasal 29 Ayat 1 :

"Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa."



Dari
isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang
Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang
ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. 




Oleh
karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta
hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman
untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.




Dan inilah bukti fisik dari UUD pasal 29 ayat 1: